Satpol PP Mengadakan Rapat Membahas Ased Melalui Aplikasi Zoom Meeting

    Satpol PP Mengadakan Rapat Membahas Ased Melalui Aplikasi Zoom Meeting

    SEMARANG - Satpol PP provinsi Jawa tengah Mengadakan Rapat Optimalisasi Pengamanan Fisik, Adminitrasi dan Hukum Terhadap Aset Milik Provinsi Jawa Tengah Selasa (15/ 6/021)

    Rapat tersebut menindaklanjuti pasal 99 perda Nomer 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa, Pengelola Barang Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan milik daerah meliputi, pengamanan fisik, pengamanan, adminitrasi, dan penganan hukum.

    Kegiatan tersebut di ikuti Para Derektur dan Kepala Dinas di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah antara lain , Sekertaris DPRD, Inspektur, Kepala Badan Perencanaan Pengembangan , Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah , Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah , Kepala Badan Kepegawaian Daerah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang 

    "Sebagai moderatori Kepala Bidang Gakprokumda Tabanu A.P.Msi, maksud dan tujuan Rapat tersebut untuk melakukan pengoptimalan terhadap pengamanan aset daerah baik secara fisik administrasi maupun hukum

    "Dalam sambutanya Kasatpol PP Provinsi Jawa Tengah Drs Budiyanto E.P.MSi " harus adanya tindakan nyata dalam konteks pengelolaan pendataan ased perlunya merubah mindset cara pandang terhadap aset agar aset memberikan manfaat.

    DPRD Provinsi Jawa Tengah Komisi A. Kholik Idris membahas tentang " Peran pengawasan DPRD terkait kebijakan pengamanan fisik, administrasi dan hukum aset pemprov jateng"

    Kemudian di lanjutkan DPRD Komisi A Provinsi Jawa Tengah, Saiful Hadi SI Kom tentang "Evaluasi DPRD terkait kebijakan pengamanan fisik , administrasi dan hukum" , beliau juga mengatakan perlunya kerjasama dengan pihak katiga dalam pemberdayaan aset daerah .

     DPRD Komisi A Provinsi Jawa Tengah Dwi Yasmanto S.Tp sebaga Narasumber juga memaparkan mengenai "Peran penegakan (law enforcement) pelanggaran perda 5 tahun 2017 tentang pengelolaan aset daerah" beliau menegaskan juga tupoksi satpol pp menurut UU no 23 th 2014 menegakan perda dan perkada ketertiban umum & ketentraman masyarakat  perlindungan masyarakat 

    "Fuat Hidayat selaku wakil ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa menjelaskan tentang "Optimalisasi Pengelolaan Barang milik daerah guna meningkatkan PAD".Pungkasnya.

    Penulis : Sumarno S.T

    Editor    : Agung Lbs

    agung libas

    agung libas

    Artikel Berikutnya

    DPRD Kabupaten Magelang Setujui Raperda...

    Berita terkait