DPRD Kabupaten Magelang Setujui Raperda Perubahan APBD 2021

    DPRD Kabupaten Magelang Setujui Raperda Perubahan APBD 2021
    Foto Istimewa

    MAGELANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. 

    Persetujuan itu tertuang dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (30/9/2021).

    Setelah Badan Anggaran melaksanakan Rapat Kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, diketahui bahwa pendapatan daerah, dalam rancangan perubahan APBD Tahun 2021 terdapat penurunan sebesar Rp315 juta jika dibandingkan dengan MOU Perubahan KUA dan PPPAS. 

    Penurunan Pendapatan Daerah tersebut berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi. Dengan demikian Pendapatan Daerah menjadi sebesar Rp2.473.847.069.514.

    Adapun Belanja Daerah apabila dibandingkan dengan MOU Perubahan KUA dan PPPAS terdapat penurunan anggaran hasil Penilaian RKA dan Reviu Inspektorat sebesar Rp1.175.785.646. Dengan demikian Belanja Daerah menjadi sebesar Rp2.745.834.925.616.

    Penurunan tersebut berasal dari Belanja Pegawai Rp259.191.660, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.920.180.736, Belanja Hibah sebesar Rp335.000.000, Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp30.000.000 dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp200.000.000.

    Disisi lain terdapat penambahan antara lain Belanja Modal sebesar Rp1.159.674.935 dan Belanja Bagi Hasil sebesar Rp412.181.577 yang berasal dari penambahan Bagi Hasil Pajak sebesar Rp1.942.873.257 dan penurunan pada Bagi Hasil Ketep Pass sebesar Rp1.521.691.678.

    "Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang mendorong kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang untuk selalu taat asas dan prosedural serta tahapan waktu dalam Penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2021. Jika dialokasikan waktu yang cukup maka akan dapat lebih cermat dalam membahas, sehingga masih mungkin untuk menambah kegiatan yang berguna bagi masyarakat, " kata juru bicara Badan Anggaran, Supardi.

    Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang juga merekomendasikan dalam pembahasan persetujuan tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara agar dialokasikan waktu tersendiri agar lebih maksimal, terukur dan komprehensif.

    Selanjutnya, APBD diharapkan dapat mengeliminasi persoalan-persoalan yang merupakan isu-isu strategis baik itu kemiskinan, pemerataan pembangunan, dan ketimpangan antar wilayah serta ketimpangan pendapatan. Perangkat Daerah pengelola pendapatan diharapkan untuk lebih meningkatkan potensi pendapatan supaya mencapai pendapatan optimal. Perangkat Daerah yang membina BUMD diharapkan untuk mengevaluasi target dari BUMD yang ada agar lebih maksimal dalam memberikan kontribusi Pendapatan Daerah.

    "Dikarenakan masih dalam masa Pandemi Covid-19, Badan Anggaran merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang agar lebih cermat, efektif dan efisien dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19, " tambahnya.

    Bupati Magelang Zaenal Arifin dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual, berharap agar kerjasama antara legislatif dan eksekutif dapat terus terpelihara dan ditingkatkan guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan target pembangunan yang telah ditetapkan.

    "Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 yang telah disetujui bersama, akan segera kami kirim kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi. Semoga momentum ini dapat dijadikan awal yang baik bagi pembahasan-pembahasan Raperda pada masa-masa yang akan datang, " katanya.(*)

    Editor : Agung Lbs

    agung libas

    agung libas

    Artikel Sebelumnya

    Satpol PP Mengadakan Rapat Membahas Ased...

    Artikel Berikutnya

    Asah Kemampuan Tempur, Prajurit Korem 073/Makutarama...

    Berita terkait